Indramayu, delikinfo.com—- Penyidik unit PPA Polres Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban atas aduan dugaan Kawin siri yang di lakukan oleh Oknum Kuwu Desa Bunder berinisial DI, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu dengen oknum Biduan dangdut berinisial SK sudah masuk tahap pemeriksaan korban. Selasa 29/04/2025.
Menurut Kuasa hukum korban Tarjono .SH. Saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa hari ini datang ke Polres Indramayu memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu khususnya di unit PPA untuk pendampingan Klien, penyidik memberikan pertanyaan sebanyak 18 sampai 20 pertanyaan terkait aduan dugaan perkawinan siri atau perzinahan tanpa seizin istrinya yang dilakukan mantan suaminya sendiri yaitu oknum Kuwu Desa Bunder Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.
“Kejadian pernikahan siri ini terjadi pada bulan Desember 2024 antara DI dan SK sedangkan klien kami masih berstatus istri sah dari DI pada waktu itu, sedangkan klien kami bercerai dengan oknum Kuwu Desa Bunder Kecamatan Widasari ini pada bulan bulan Maret 2025, hari ini juga kami membawa bukti – bukti terjadinya pernikahan siri antara oknum Kuwu Desa Bunder berinisial DI bersama oknum biduan dangdut berinisial SK dengan akun sosial media Facebook yaitu KEKEY BATTLE,” terangnya.
Lanjutnya, rencananya untuk saksi – saksi akan di hadirkan baik saksi yang melihat langsung terkait pernikahan siri tersebut ataupun saksi yang melihat langsung di sosial media Facebook ada postingan pernikahan oknum Kuwu Desa Bunder bersama biduan dangdut.
Saksi tersebut di hadirkan Minggu depan itu juga nanti ada petunjuk dari penyidik kapan akan menghadirkan saksi tersebut tapi insaallah Minggu depan akan di hadirkan untuk di mintai kesaksiannya.
“Aduan pihak kami terhadap oknum Kuwu Desa Bunder ini adalah melakukan dugaan perkawinan siri atau perijinan tanpa seizin istri , Dasar Hukumnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan dan larangan poligami tanpa seizin istri pertama, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan pernikahan, seperti bigami.,” tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak dari Kuwu Desa Bunder Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu atau terlapor belum memberikan keterangan