INDRAMAYU, delikinfo.com–
Seorang pria inisial R (28 tahun) warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu membakar istri sirinya sendiri. Perbuatan nekat mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya ini lantaran W sakit hati karena cemburu setelah melihat korban bersama pria lain. Tidak kurang dari 24 jam, W akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan membenarkan perihal itu. Hillal menjelaskan, kasus itu terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian. ” Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya,” ujar Hillal, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya melalui panggilan video, pelaku membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis dengan niat untuk membakar korban dan pria tersebut. Selanjutnya, W menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain. Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil lalu membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci. Kemudian melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam merk Carvil di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya itu telah direncanakan sebelumnya. Pelaku merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan istri sirinya itu.
Meskipun sudah beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, korban tidak mau berpisah dengannya. ” Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku, serta pakaian korban yang terbakar.
” Karena perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, W terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tegas Hillal.