DPMD Indramayu mensinergitaskan Pendamping Desa Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025

DPMD Indramayu mensinergitaskan Pendamping Desa Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025

DPMD, Indramayu88 Dilihat

 

Indramayu, delikinfo.com– DPMD INDRAMAYU, 6/02/2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mensinergitaskan Pendamping Desa Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Gedung Puspihat Haji Depag Indramayu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bersama serta mensinergitaskan program dan kegiatan ditahun 2025 untuk desa 309 desa melalui Pendamping Desa dari jumlah 129 peserta, mengenai tata cara penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan Bupati No.218 tata penyaluran dana desa serta penyusunan program dan kegiatan di tingkat desa, sesuai ketentuan yang berlaku untuk di tahun 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, didampingi Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti, serta Koordinator TAPM Kabupaten Indramayu, Ahmad Tulus. Peserta sosialisasi terdiri dari Tenaga ahli pendamping desa (TAPM), pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) Se-Kabupaten Indramayu.

Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, antara lain :
✅ Dukungan Program Ketahanan Pangan, dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, serta keterkaitannya dengan pengembangan BUMDes.
✅ Dana Operasional Pemerintah Desa, dengan alokasi maksimal 3% dari total Dana Desa.
✅ Penanganan Kemiskinan Ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyampaikan “Pada intinya Pendamping Desa harus dapat mengkaji program dan kegiatan dalam memberi pemahaman dibtingkat desa, sehingga dapat mewujudkan sesuai dengan tupoksi yang di embannya”, berdasarkan kepmendes 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.

Dengan adanya pendamping desa kami berharap dapat meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa, serta program-program nasional dan kabupaten, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendamping desa juga harus memahami bahwa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus sesuai dengan regulasi yang ada. Fokus utama tahun 2025 ini adalah mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan peran BUMDes, serta memastikan pemanfaatan Dana Desa yang tepat pada sasaran, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, desa-desa di Indramayu dapat lebih efektif dalam merencanakan, penataan usahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang di desa sesuai prioritas yang telah ditetapkan.”, dan diharamkan kita semua ikut menjadi suplayer yang berkaitan ketahanan pangan ataupun program” nasional seperti MBG dan lainya atau yang menimbulkan permasalahan, tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh 309 desa dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan dapat membuktikan transparansi, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *