Pelaku Judi Online, Warga Kecamatan Lohbener, Di Tangkap Satreskrim Polres Indramayu
Indramayu, delikinfo.com— Satu pelaku judi Online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Indramayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian, Rabu 30/10/2024
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa informasi aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu awalnya dari informasi dari masyarakat dan anggota satreskrim polres Indramayu melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait judi online.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Hasil dari penyelidikan berhasil menangkap satu pelaku judi Online berinisial AKD , pelaku juga diketahui mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi telegram sampai awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook,” ucapnya.
Lanjutnya, AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp. 35 juta selama menjalankan kegiatan judi Online, Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,
“Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kami dalam kasus judi Online antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3, buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka,” terangnya.
Masih Kapolres Indramayu, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP