9 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, 7 Residivis di Door Polisi
Indramayu , delikinfo.com—- Sembilan (9) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu berhasil di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu di tempat yang berbeda di wilayah kabupaten Indramayu. Rabu 30/10/2024
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP. Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa
dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, tujuh di antaranya residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa dan dua pelaku sebagai penadah hasil curian.
“Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan di TKP waktu melakukan proses penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Indramayu,” ungkap
Lanjutnya, dari sembilan para pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka.
Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian.
“Dalam kasus ini, kami satreskrim polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 set kunci letter “T” yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan serta 3 rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku,” terangnya.
Masih Kapolres Indramayu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.