Indramayu, delikinfo.com , Dugaan ada peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di dua Cafe di Indramayu yaitu Cafe Manunggal dan Cafe Oxygen di Jl. Gatot Subroto Kel. Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu tidak benar namun dugaan terjadi penembakan di dua Cafe tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 04.15 WIB. Mengunakan ketapel dengan isi kelereng, Rabu 17 /04/2024.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers menjelaskan bahwa Bahwa benar A B melakukan pengerusakan café manunggal dan café oxygen pada hari Sabtu tanggal 06 April sekira pukul 04.15 WIB dengan cara
menembakkan kelereng menggunakan 1 (satu) buah ketapel, yang pertama
ditembakkan kearah pintu kaca café oxygen sebanyak 1 (satu) kali dan yang kedua
menembakkan kearah kaca lantai 2 café manunggal sebanyak 2 (dua) kali sehingga
menyebabkan kaca kedua café tersebut rusak bolong dan retak.
Pada saat. A B melakukan pengerusakan Café manunggal dan café Oxygen
tersebut seorang diri menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha XRide warna hitam tahun 2014 yang dipinjam kepada S S dengan alasan untuk membeli makanan sahur.
“Maksud dan tujuan A B melakukan pengerusakan café manunggal dan café
oxygen tersebut untuk menakut-nakuti dan meneror pemilik café karena telah ingkar janji, yang mana sebelumnya pada saat Pembangunan café oxygen sekitar bulan
Desember 2023, A B dan temannya
dijanjikan oleh pemilik cafe apabila café
oxygen sudah beroperasi akan diberikan pekerjaan untuk mengelola parkir dan
kemanan namun setelah café oxygen beroperasi janji tersebut tidak
ditepati atau diingkari, ” terangnya.
Lanjutnya, setelah adanya kejadian pengerusakan di dua Cafe Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi
disekitar lokasi kejadian, dan mencari CCTV dan untuk mempelajari CCTV yang ada di
Manunggal Café dan Oxygen Cafe, setelah itu diketahui identitas para pelaku dan
kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2024 Tim opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu
mendapatkan informasi terkait motor yang digunakan oleh pelaku pada saat
melakukan aksinya berada di daerah Pabean, Kec Indramayu. Kemudian Tim Opsnal
Satreskrim Polres Indramayu langsung bergerak untuk mengamankan sepeda
motor tersebut. Dari hasil interogasi awal terhadap pemegang motor terakhir,
didapati keterangan bahwa motor tersebut milik S.S. Setelah mendapati
keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Indramayu langsung menuju
ke rumah S.S dan berhasil mengamankan S S di rumahnya dan Tim Opsnal
Satreskrim Polres Indramayu melakukan penggeledahan di rumah S.S. Dari
hasil penggeledahan Tim menemukan :
– 1 (satu) pucuk pistol Airsoft Gun
– 3 (tiga) buah tabung gas CO2 (isi)
– 2 (dua) buah tabung gas CO2 (kosong)
– 2 (dua) box plastik yang berisikan peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm
– 1 (satu) buah katapel siap pakai
– 1 (satu) buah gagang katapel
– 3 (tiga) butir kelereng
“Dari interogasi awal S.S didapati keterangan bahwa terkait barang-barang yang ditemukan diatas adalah milik A B serta didapati juga keterangan bahwa pada
hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, sepeda motor jenis Yamaha
X-Ride milik S S dipinjam oleh A B dengan alasan untuk membeli makanan.
Berdasarkan keterangan S S, Tim langsung melakukan pengembangan
untuk mencari keberadaan A B. Sekira pukul 23.00, tim mendapatkan informasi
terkait keberadaan A.B dan langsung mengamankan A B ditempat persembunyiannya di Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu,” ucapnya.
Masih Kapolres , Tim melakukan
penggeledahan di rumah A B. Dari hasil
penggeledahan, tim menemukan :
– 1 (satu) pucuk pistol Airsoft Gun rusak
– 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol
– 1 (satu) potong kaos pendek bewarna orange yang digunakan oleh pelaku
A B saat melakukan aksinya.
Bahwa A B memiliki/menguasai senjata airsoft gun dengan merk PIETR0
BERETTA berikut 3 (tiga) buah tabung gas CO2 dan peluru gotri ukuran 6mm sejak
bulan November tahun 2017 yang dibeli dari saudaranya, namun tidak memiliki ijin dari pihak berwenang melainkan hanya memiliki kartu anggota dari klub menembak Sriwijaya Shooting klub yang masa berlakunya sudah habis sejak tanggal 27 November 2018.
“Barang bukti yang berhasil di amankan
Kepingan pecahan kaca Cafe Manunggal dan café Oxygen;
1 (satu) buah kelereng;
1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV Cafe Manunggal;
1 (satu) potong kaos pendek berwarna orange;
1 (satu) potong celana jeans panjang;
satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam tahun 2014 Nopol
B 4013 FIL;
1 (satu) buah ketapel siap pakai berwarna hitam silver;
1 (satu) buah gagang katapel bewarna silver;
3 (tiga) buah kelereng;
1 (satu) pucuk pistol Airsoft Gun merk “PIETRO BARETTA”;
1 (satu) pucuk pistol Airsoft Gun merk “KJ WORKS”;
3 (tiga) buah tabung gas CO2;
2 (dua) box plastik yang berisikan peuru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm;
1 (satu) buah korek api berbentuk pistol;
KARTU Pemilik SEnjata Airsoft Gun “SRIWIJAYA SHOOTING CLUB” atas nama , A B,” tegasnya.
Modus dari Pelaku. A B melakukan aksinya dengan cara menembakkan kelereng
menggunakan 1 (satu) buah ketapel untuk menakut-nakuti/meneror korbannya.
” Tersangka A B dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU
Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan
Tersangka S S dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
Kajen