Divonis 11 Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Desa Wanasari
Indramayu, delikinfo.com— Dua anak pelaku pengeroyokan anak berinisial RR Bin JP (15 tahun) dan MS alias WEDUS BIN MYD (16 tahun) divonis 8 bulan dan subsider denda 3 bulan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (29/1/2024).
Hakim Tunggal Yanuarni Abdul Gafar, S.H., menyatakan kedua pelaku anak RR dan MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 bulan dan subsider denda 3 bulan ditempatkan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) di Cileungsi Bogor.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (23/1/2024) dua pelaku dituntut 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Penuntut Umum Asti, S.H. pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
RR dan MS didakwa meakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan itu kedua Anak yang didampingi Penasehat Hukumnya Suharjo, S.H., setelah berunding dengan orang tuanya menyatakan menerima putusan itu. Sementara Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu juga menyatakan menerima putusan itu.
Menanggapi putusan itu Kuasa Hukum orang tua korban, Toni RM, menyatakan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan. Meski anak korban hanya mengalami luka ringan namun tindakan para pelaku mengeroyok anak mengakibatkan anak trauma sehingga vonis 8 bulan dan denda 3 bulan kurungan jadi total 11 bulan sudah sangat layak agar para peaku kapok tidak melakukan perbuatannya lagi kepada orang lain.
“Saya mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu dan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang sudah bekerja profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Toni yang terus mengawal perkara tersebut sampai putusan sidang.
Tindak pidana kekerasan terhadap anak ini bermula ketika korban berinisial KP Bin SS (13 tahun) warga Desa Tegalgirang Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu dan CR (18 tahun) warga Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu pada tanggal 11 Desember 2023 naik sepeda motor berboncengan dari Desa Tegalgirang menuju Desa Wanasari. Sesampai di Desa Wanasari korban diteriaki oleh warga Desa Wanasari dan dikejar hingga dilempari warga. Karena panik, sepeda motor yang dikemudikan CR menabrak pagar. Usai sepeda motor korban menabrak pagar, terlihat di tayang video yang viral korban KP diseret oleh beberapa orang sementara korban CR meninggal dunia.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Setelah itu Penyidik Polres Indramayu menetapkan Tersangka terhadap tiga pelaku pengeroyokan anak itu yakni dua anak berinisial RR Bin JP dan MS alias WEDUS BIN YD serta satu pelaku yang sudah dewasa berinisial DM. Ketiganya warga Desa Wanasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu.
Saat sidang pertama kali, Hakim tunggal Yanuarni Abdul Gafar, S.H., melakukan upaya diversi (Perdamaian) namun tidak berhasil, akhirnya sidang dilanjutkan sampai dua pelaku anak divonis 8 bulan dan subsider 3 bulan ditempatkan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) di Cilenungsi Bogor.
Kjn